Mereka merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
KPK siap melawan gugatan itu. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan tidak ada yang salah dalam pengusutan perkara suap perpajakan yang dilakukan Ryan.
Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Hal ini seiring dengan langkah KPK yang telah merampungkan berkas penyidikan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Mereka akan diadili dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Keduanya didakwa meberikan suap bersama-sama dengan General Manager PT GMP, Lim Poh Ching.